Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian
besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL
Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU
ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal
13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU
Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang
(cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27,
Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3.
intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Untuk lebih jelas bisa download di bawah ini
Referensi:
http://dsbagas.wordpress.com/2012/12/27/intisari-uuite/
http://www.hukumonline.com/pusatdata/download/fl55537/node/27912

0 comments :
Post a Comment